Aturan Pakaian Dinas ASN Pemprov NTT 2026: Ini Jadwal & Ketentuannya!

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merilis pedoman terbaru mengenai pakaian seragam ASN melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 30 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman identitas, meningkatkan kedisiplinan, serta menjaga kewibawaan dan motivasi kerja ASN.

Agar tidak salah kostum, berikut adalah ringkasan aturan yang wajib rekan-rekan ASN ketahui!

Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH)

Untuk hari kerja biasa, berikut adalah jadwal seragam yang harus digunakan:

HariJenis Pakaian Dinas
Senin & SelasaPDH Khaki.
RabuPDH Kemeja Putih.
Kamis & JumatPDH Tenun Ikat Motif Daerah NTT.

Seragam Khusus & Tanggal Penting

Selain jadwal harian, ada seragam khusus yang digunakan pada tanggal atau momen tertentu:

  • Setiap Tanggal 14: Wajib mengenakan Pakaian Seragam Pramuka.
  • Upacara Tanggal 17 / Hari Besar Nasional: Mengenakan Pakaian Seragam Batik KORPRI. Jika tanggal 17 jatuh pada hari libur, seragam dipakai pada hari kerja berikutnya. Ingat, saat upacara wajib memakai peci nasional.
  • Tanggal 2 Oktober: Mengenakan PDH Batik untuk merayakan Hari Batik Nasional.
  • Tanggal 20 Desember & Perayaan Kenegaraan: Mengenakan Pakaian Khas Daerah (Sarung/Selimut Tenun Ikat).
  • Acara Resmi/Pelantikan: Menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
  • Tugas Operasional Luar: Menggunakan Pakaian Dinas Lapangan.

Atribut Wajib & Aturan Penampilan (Grooming)

Tampil profesional bukan hanya soal baju, tapi juga kerapian dan kelengkapan atribut. Peraturan ini dengan tegas mengatur:

  • Lengkapi Atributmu: Seragam wajib dipasang tanda jabatan (untuk pejabat tertentu), lencana KORPRI, papan nama, tulisan Kementerian Dalam Negeri, nama Pemprov NTT, lambang daerah, serta selalu mengalungkan Tanda Pengenal (ID Card) .
  • Aturan Rambut: ASN pria wajib berambut pendek dan rapi. Perlu dicatat, seluruh ASN dilarang mewarnai rambut dengan warna yang mencolok.
  • Kenyamanan Bekerja: Terdapat penyesuaian model pakaian dinas bagi ASN wanita yang mengenakan jilbab maupun yang sedang hamil.

Catatan Penting: Penggunaan seragam lengkap dan sesuai etika ini menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai ASN. ASN yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin.

Mari tunjukkan profesionalisme dan identitas kita sebagai pelayan publik yang disiplin. Jangan lupa bagikan informasi ini ke rekan-rekan ASN lainnya!

Powered By EmbedPress

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top