Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan aturan lama (Permendikbud No. 18 Tahun 2016) agar proses transisi murid baru berjalan lebih aman, nyaman, kondusif, dan bermakna.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh pihak sekolah, guru, serta orang tua/wali murid:
1. Apa Tujuan Utama MPLS?
MPLS diselenggarakan oleh sekolah pada awal tahun ajaran untuk menumbuhkan karakter serta memperkenalkan beberapa aspek penting kepada murid baru, meliputi:
- Potensi diri murid (bakat dan minat).
- Warga sekolah (sesama murid, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan).
- Kurikulum pembelajaran.
- Lingkungan sekolah (sarana prasarana fisik di dalam maupun luar kelas).
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Penyelenggaraan MPLS dibagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pasca Pelaksanaan.
- Durasi: MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
- Penyesuaian: Khusus untuk sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah dengan layanan khusus, durasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan melaporkannya ke Dinas Pendidikan atau Kementerian terkait.
3. Aturan Ketat Perencanaan & Lokasi
- Panitia Resmi: Kepanitiaan dibentuk oleh Kepala Sekolah dan hanya terdiri dari Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan.
- Lokasi Kegiatan: MPLS wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah. Jika terpaksa dilakukan di luar sekolah, pihak sekolah wajib mengajukan izin ke Dinas/Kementerian paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Sosialisasi ke Orang Tua: Sekolah wajib mensosialisasikan program, materi, hingga mekanisme pengaduan MPLS kepada orang tua/wali murid paling lambat 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai.
4. Materi Utama MPLS
Untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah, sekolah wajib memberikan materi utama yang meliputi:
- Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat.
- Pagi ceria.
- Sopan dan santun bermedia sosial.
- Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun (5S).
5. Keterlibatan Murid Senior (Kakak Kelas)
Murid senior (SMP, SMA, SMK) hanya boleh membantu jika panitia guru mengalami keterbatasan. Murid yang diperbantukan pun harus memenuhi syarat ketat:
- Merupakan pengurus OSIS, MPK, atau pengurus ekstrakurikuler (atau memiliki prestasi/kemampuan interpersonal yang baik jika sekolah belum memiliki organisasi tersebut) .
- Tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan atau kecenderungan sifat buruk.
6. Larangan Keras & Sanksi Tegas
Peraturan ini secara tegas melarang beberapa hal berikut selama MPLS berlangsung:
- ❌ Melakukan perpeloncoan atau segala bentuk kekerasan.
- ❌ Melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
- ❌ Memberikan tugas atau aktivitas yang tidak relevan.
- ❌ Menggunakan atribut yang tidak edukatif (misal: menyusahkan/mempermalukan murid).
- ❌ Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
Konsekuensi Pelanggaran: Kementerian atau Dinas Pendidikan wajib menghentikan kegiatan MPLS yang melanggar aturan. Panitia yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembebasan tugas, hingga pemberhentian kerja.
7. Evaluasi dan Pelaporan
Setelah MPLS selesai, Kepala Sekolah wajib menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kepada orang tua serta menyerahkan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan.
Permendikdasmen ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Juni 2026.
File lengkap bisa dilihat di: PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2026
