Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja merilis aturan terbaru terkait dokumen kelulusan peserta didik melalui Keputusan Menteri Nomor 177 Tahun 2026. Aturan ini dirancang untuk mewujudkan proses administrasi kelulusan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh siswa.
Bagi Anda para orang tua, siswa, maupun tenaga pendidik, berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan terbaru ini yang wajib Anda ketahui:
1. Penerbitan Ijazah & Transkrip 100% Gratis Kabar gembira bagi seluruh orang tua dan peserta didik! Satuan pendidikan dilarang keras memungut biaya penerbitan ijazah maupun transkrip nilai kepada siswa. Seluruh biaya administrasi dan pencetakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah, yang dananya dapat dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Selain itu, sekolah juga dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
2. Verifikasi Ijazah Semakin Mudah dan Aman Kini, setiap ijazah dilengkapi dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 angka unik. Untuk memastikan keaslian dokumen, nomor ini dapat langsung diverifikasi secara online melalui portal resmi kementerian di https://ijazah.pendidikan.go.id/. Format ijazah juga dapat mencantumkan QR Code untuk mempermudah pemindaian. Pengesahannya pun kini lebih modern karena dapat menggunakan tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik tersertifikasi.
3. Jadwal Pengumuman Kelulusan Serentak
Pemerintah telah menetapkan jadwal baku untuk penetapan kelulusan agar lebih seragam di seluruh Indonesia:
- SD dan SMP (sederajat): Ditetapkan pada hari Senin pertama di bulan Juni.
- SMA dan SMK (sederajat): Ditetapkan pada hari Senin pertama di bulan Mei.
4. Bagaimana Jika Sekolah Belum Terakreditasi? Ijazah secara resmi hanya dapat diterbitkan oleh sekolah yang telah terakreditasi. Namun, jika status akreditasi sebuah sekolah dicabut atau “Tidak Terakreditasi”, siswa tidak perlu khawatir. Sekolah tersebut wajib menginduk ke sekolah lain yang terakreditasi di jenjang yang sama agar ijazah siswa tetap dapat diterbitkan.
5. Solusi Praktis untuk Ijazah Lama yang Hilang, Rusak, atau Salah Tulis Dokumen ini juga memberikan kejelasan bagi alumni yang lulus sebelum tahun ajaran 2024/2025.
- Jika terdapat kesalahan nama/data, Anda bisa mengurus Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (SKKPI).
- Jika ijazah hilang atau rusak, Anda bisa mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dengan membawa bukti dari kepolisian atau ijazah fisik yang rusak.
- Catatan Penting: Jika data diri Anda ternyata tidak ditemukan di sistem sekolah maupun kementerian saat mengurus dokumen pengganti, Anda cukup menghadirkan minimal 2 (dua) orang saksi yang merupakan teman lulus satu angkatan untuk bersaksi secara hukum.
Silahkan buka file dibawah ini untuk informasi lebih lanjut
- KEPMEN 177 2026 tentang Pengelolaan Ijasah.pdf
