Disdikbud NTT Batasi Penggunaan Handphone Selama Jam Sekolah bagi Siswa SMA, SMK, dan SLB

KUPANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pembatasan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Imbauan Kepala Dinas Nomor: 400.365/3150/UPK3/2026 perihal Pembatasan Penggunaan Handphone.

Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, sehat, dan kondusif, serta demi meningkatkan literasi digital yang bijak di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Bapak Ambrosius Kodo, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, melainkan sebuah upaya menyeluruh dalam membangun karakter, konsentrasi, dan interaksi sosial yang sehat bagi para siswa.

“Saat ini, kita menyadari bahwa ketergantungan yang tinggi terhadap perangkat digital sering kali menjadi tantangan besar dalam menjaga fokus belajar siswa, serta menurunkan kualitas komunikasi antarsiswa di sekolah,” ujar Ambrosius Kodo dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi NTT diinstruksikan untuk segera melaksanakan pembatasan penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran berlangsung dengan rincian 4 (empat) ketentuan utama sebagai berikut:

  1. Ketentuan Penggunaan dan Penyimpanan
    Siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun perangkat tersebut wajib dalam keadaan nonaktif (mati) atau dititipkan di tempat yang telah disediakan oleh pihak sekolah, seperti tas atau loker kelas. Aturan ini berlaku sejak jam pelajaran pertama dimulai hingga jam pulang sekolah.
  2. Pengecualian untuk Media Pembelajaran
    Penggunaan ponsel di dalam kelas hanya diizinkan apabila terdapat instruksi langsung dari guru mata pelajaran yang membutuhkan perangkat digital sebagai media pendukung pembelajaran, tentunya dengan sepengetahuan dan izin dari Kepala Sekolah.
  3. Jalur Komunikasi Darurat Orang Tua
    Pihak sekolah wajib menyediakan dan menginformasikan nomor kontak piket sekolah kepada orang tua atau wali murid. Jika terdapat urusan yang sangat mendesak, orang tua dapat menghubungi nomor piket tersebut untuk menyambungkan komunikasi dengan putra-putrinya.
  4. Pengawasan dan Pelaporan Berkala
    Untuk menjamin efektivitas gerakan ini, Pengawas Pembina di setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pengawasan melekat secara berkala. Hasil keterlaksanaan pembatasan ini nantinya akan dilaporkan langsung kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas di wilayah masing-masing.

Melalui gerakan pembatasan ini, Disdikbud NTT berharap para siswa dapat kembali aktif berinteraksi secara fisik dengan lingkungan sosialnya, meminimalisasi paparan konten negatif, serta melatih kedisiplinan diri dalam mengelola waktu di era digital.

Pihak dinas juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kerja sama dari seluruh jajaran kepala sekolah, guru, pengawas, serta orang tua murid demi mewujudkan masa depan generasi Flobamorata yang cerdas, disiplin, dan berkarakter luhur.

Surat pemberitahuan: Pemberitahuan Pembatasan Penggunaan HP Pada Jam Sekolah.pdf

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top