Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Abdul Mu’ti ini hadir untuk menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini.
Langkah ini diambil demi meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pahlawan tanpa tanda jasa dalam menjalankan tugasnya.
Berikut adalah poin-poin penting dari Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 yang wajib Anda ketahui:
1. Siapa Saja yang Dilindungi?
Perlindungan ini diberikan kepada dua kategori besar:
- Pendidik: Meliputi guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sejenis.
- Tenaga Kependidikan: Meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan/laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, hingga tenaga kebersihan dan keamanan.
2. 4 Jenis Perlindungan Utama
Berdasarkan Pasal 4, ada empat cakupan perlindungan yang wajib diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan:
- Perlindungan Hukum: Melindungi dari tindak kekerasan (fisik, psikis, perundungan, seksual), ancaman, diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil dari siswa, orang tua, masyarakat, ataupun birokrasi.
- Perlindungan Profesi: Melindungi dari PHK sepihak yang melanggar aturan, pemberian upah tidak wajar, pembatasan berpendapat, pelecehan profesi, dan hambatan karier.
- Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Melindungi dari risiko kebakaran, kecelakaan kerja, gangguan keamanan, bencana alam, hingga kesehatan lingkungan kerja.
- Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI): Meliputi perlindungan hak cipta dan hak milik industri (seperti paten dan merek).
3. Pembentukan Satgas Perlindungan
Untuk mengawal aturan ini, Pemerintah mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di berbagai tingkatan paling lambat 18 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. Satgas ini dibentuk di tingkat:
- Kementerian: Berjumlah minimal 9 orang (unsur birokrat, akademisi, praktisi).
- Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan): Berjumlah ganjil maksimal 7 orang dengan masa tugas 4 tahun.
- Organisasi Profesi: Dibentuk oleh pimpinan organisasi profesi terkait.
Tugas utama Satgas ini meliputi pemberian advokasi nonlitigasi (seperti konsultasi hukum dan mediasi), sosialisasi, hingga menindaklanjuti pengaduan kasus.
4. Alur dan Prosedur Pengaduan
Jika pendidik atau tenaga kependidikan mengalami masalah terkait tugasnya, pengaduan dapat diajukan oleh yang bersangkutan, keluarga, kelompok yang berkepentingan sama, atau kuasa hukumnya.
- Media Pengaduan: Disampaikan secara tertulis melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian. Jika ada kendala, pengaduan bisa lewat surat tertulis atau pesan singkat elektronik.
- Tahapan Penanganan: Pengaduan akan diperiksa oleh Satgas. Jika mediasi nonlitigasi tidak mencapai kata sepakat, kasus dapat dilanjutkan ke jalur litigasi (pengadilan) dengan bantuan penasihat hukum.
- Kondisi Darurat (Viral): Dalam situasi tertentu di mana sebuah kasus menjadi viral dan darurat di publik, Satgas dapat langsung melakukan penanganan tanpa harus menunggu aduan resmi.
5. Sumber Pendanaan
Seluruh pelaksanaan perlindungan ini akan dibiayai oleh anggaran yang bersumber sah, mulai dari APBN, APBD, anggaran penyelenggara satuan pendidikan swasta (masyarakat), maupun sumber lain yang legal.
