Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menuntut transparansi total dan perencanaan yang matang sejak penyusunan draf anggaran bersama komite sekolah. Dengan memahami batasan persentase honor, kewajiban belanja buku, hingga disiplin pelaporan, diharapkan Dana BOSP dapat diserap optimal guna mewujudkan akses pendidikan yang adil, merata, dan bermutu tinggi di seluruh Indonesia.