SK PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP KETERLAMBATAN PELAYANAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2026

KUPANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.4/07.1/PK1.2 tentang Pemberian Kompensasi Terhadap Keterlambatan Pelayanan untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, S.Sos, M.M., di Kupang pada tanggal 12 Januari 2026.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, menegakkan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendorong pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Bentuk Kompensasi untuk Pengguna Layanan

Kompensasi diberikan apabila terdapat keluhan masyarakat/pengguna layanan terkait proses pelayanan yang melampaui batas waktu SOP yang telah ditetapkan. Bentuk kompensasi disesuaikan dengan durasi keterlambatan:

  1. Keterlambatan 70–90 menit: Petugas wajib menyediakan air mineral kepada pengguna layanan.
  2. Keterlambatan 90–120 menit: Petugas wajib menyediakan air mineral dan snack box.
  3. Keterlambatan lebih dari 120 menit (>120 menit): Petugas wajib menyediakan air mineral dan nasi box.
  4. Keterlambatan lebih dari 1 hari (>1 hari): Petugas akan melakukan pendampingan pelayanan secara langsung di Perangkat Daerah masing-masing. Jika output berupa dokumen, petugas wajib mengantarkan dokumen tersebut langsung ke alamat pengguna layanan.

Ketentuan Biaya dan Tembusan

Seluruh biaya yang timbul akibat pemberian kompensasi keterlambatan pelayanan ini dibebankan kepada koordinator bagian masing-masing.

Surat Keputusan ini juga ditembuskan kepada Penjabat/Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.

Selengkapnya:

Selengkapnya: SK Pemberian Kompensasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top