Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI telah resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 182 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun Anggaran 2