Pengumuman: Kepmendikdasmen Nomor 182 Tahun 2026 tentang Penerima dan Alokasi Dana BOSP Kinerja TA 2026

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI telah resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 182 Tahun 2026. Keputusan ini mengatur tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun Anggaran 2

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top