Rekonsiliasi Dana BOSP Tahap I Tahun Anggaran 2026 dan Dana SILPA Tahun 2025 Jenjang SMA/SMK/SLB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Buka Kegiatan Rekonsiliasi Dana BOSP Tahap I TA 2026 dan Dana SILPA Tahun 2025 Jenjang SMA/SMK/SLB Kupang, 10 Juli 2026– Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun Anggaran 2026 dan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan yang berlangsung d Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Ambrosius Kodo, S.Sos., MM yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan dana pendidikan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Dalam arahannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa dana BOSP merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung operasional satuan pendidikan agar proses pembelajaran berjalan optimal. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan wajib memastikan seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai petunjuk teknis, didukung dengan administrasi yang lengkap, serta dipertanggung jawabkan secara benar. Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa pengelolaan Dana SILPA Tahun 2025 harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dana yang masih tersisa wajib dicatat, dilaporkan, dan dimanfaatkan secara tepat sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti oleh Kepala Sekolah, Bendahara BOSP, Operator ARKAS, serta pengelola keuangan SMA, SMK, dan SLB dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTT. Selama kegiatan berlangsung, peserta melakukan pencocokan data realisasi penggunaan dana BOSP Tahap I Tahun Anggaran 2026, verifikasi dokumen pendukung, evaluasi pelaporan keuangan, serta rekonsiliasi Dana SILPA Tahun 2025.

Selain proses rekonsiliasi, peserta juga memperoleh penguatan mengenai kebijakan terbaru pengelolaan dana BOSP, mekanisme pelaporan melalui aplikasi yang digunakan pemerintah, penyelesaian permasalahan administrasi, hingga konsultasi teknis terkait pengelolaan keuangan satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT berharap seluruh satuan pendidikan mampu menyusun laporan keuangan yang valid, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses penyaluran dana BOSP pada tahap berikutnya dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif. Kegiatan rekonsiliasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dengan seluruh satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pendidikan yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top