Panduan Lengkap Juknis BOSP 2026: Aturan Baru, Batasan Honor, dan Strategi Pengelolaan Dana Sekolah

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menuntut transparansi total dan perencanaan yang matang sejak penyusunan draf anggaran bersama komite sekolah. Dengan memahami batasan persentase honor, kewajiban belanja buku, hingga disiplin pelaporan, diharapkan Dana BOSP dapat diserap optimal guna mewujudkan akses pendidikan yang adil, merata, dan bermutu tinggi di seluruh Indonesia.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top