Dokumen ini merupakan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTT bertujuan untuk menjamin proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif. Pelaksanaan SPMB ini dibagi menjadi dua mekanisme, yaitu secara daring (online) melalui situs resmi dan luring (offline) langsung di sekolah, dengan rincian jalur pendaftaran yang meliputi Jalur Domisili (Zonasi) khusus SMA, Jalur Umum khusus SMK, Jalur Afirmasi (kuota 15%) untuk siswa kurang mampu dan disabilitas, Jalur Prestasi (kuota maksimal 30%) baik akademik maupun non-akademik, serta Jalur Mutasi (kuota maksimal 5%) bagi perpindahan tugas orang tua atau anak guru. Persyaratan utama bagi calon peserta didik adalah berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 serta memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) SMP/sederajat, dengan ketentuan kapasitas rombongan belajar maksimal 36 siswa untuk SMA/SMK. Seluruh rangkaian kegiatan SPMB 2026—mulai dari tahap pendaftaran daring dan luring yang berjalan secara bertahap sejak 17 Juni hingga 2 Juli 2026 hingga proses daftar ulang—diselenggarakan sepenuhnya tanpa dipungut biaya (gratis) menggunakan anggaran BOSP, dengan permulaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2026.