PENEGASAN PENGELOLAAN IJAZAH SMA SMK

Kupang, 13 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan bahwa pengelolaan ijazah elektronik (E-Ijazah) untuk jenjang pendidikan menengah tahun ajaran 2025/2026 dimulai dengan penetapan kelulusan pada tanggal 4 Mei 2026. Seluruh proses administrasi, mulai dari pemutakhiran status kelulusan hingga persetujuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 hingga 30 Mei 2026. Sekolah diwajibkan mengunggah SPTJM yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000 ke dalam sistem sebelum menetapkan tanggal penerbitan ijazah.

Dalam hal pengesahan, sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih antara Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan basah sesuai dengan kesiapan masing-masing. Jika menggunakan TTE, sekolah harus memastikan pendaftaran pada otoritas terkait dan mengunggah pasfoto peserta didik ke sistem. Sementara itu, untuk tanda tangan basah, stempel sekolah wajib dibubuhkan mengenai tanda tangan kepala sekolah. Pencetakan ijazah sendiri harus menggunakan kertas putih polos minimal 80 gsm tanpa mengubah draf atau menambahkan elemen seperti logo sekolah.

Terkait transkrip nilai, sekolah bertanggung jawab menerbitkannya dengan format yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 dan standar penilaian skala 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Seluruh biaya penerbitan ijazah sepenuhnya ditanggung oleh dana BOSP, sehingga sekolah dilarang keras melakukan pungutan biaya kepada peserta didik. Selain itu, ditegaskan pula bahwa sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun untuk menjamin hak kelulusan mereka.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top