Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menegaskan bahwa seluruh proses penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan dengan tunduk sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menegaskan bahwa seluruh proses penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan dengan tunduk sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021. Setiap tahapan seleksi dan verifikasi BCKS dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi.
Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media massa. Namun, demi menjaga integritas dunia pendidikan, kami mengharapkan adanya verifikasi dua arah (cover both sides) sebelum informasi dipublikasikan agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
Dinas P&K Provinsi NTT memastikan bahwa kepentingan siswa dan kualitas pendidikan di SMKN 1 Taebenu tetap menjadi prioritas utama. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi internal untuk memastikan kepemimpinan sekolah berjalan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top