PETUNJUK TEKNIS DATA PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN MENENGAH,SERTA KURSUS DAN PELATIHAN

Dokumen ini merupakan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022 yang berisi tentang petunjuk teknis (juknis) data pendidikan untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan. Berikut adalah narasi singkat mengenai isi dokumen tersebut:

Aturan ini ditetapkan sebagai panduan operasional untuk melaksanakan kebijakan Satu Data Pendidikan, dengan tujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inti dari proses pendataan ini dilakukan melalui Aplikasi Dapodik, sebuah sistem daring yang digunakan untuk mengumpulkan data menyeluruh mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), sarana prasarana, hingga capaian pendidikan seperti rapor pendidikan dan akreditasi.

Dokumen ini juga mengatur secara mendetail mekanisme identitas unik dalam dunia pendidikan, antara lain:

  • NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional) sebagai identitas unik sekolah.
  • NPBP (Nomor Pokok Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan) untuk badan hukum penyelenggara sekolah.
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) sebagai identitas tunggal bagi setiap peserta didik.
  • NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai identitas resmi bagi guru dan staf kependidikan.

Selain itu, juknis ini mempertegas peran setiap pihak dalam ekosistem data. Kepala satuan pendidikan memegang tanggung jawab penuh atas kebenaran dan keakuratan data di sekolahnya , sementara Dinas Pendidikan berperan melakukan verifikasi, validasi, serta bimbingan teknis di tingkat daerah. Seluruh rangkaian proses ini, mulai dari perencanaan hingga pembersihan data, dilakukan dalam siklus semesteran untuk menjaga kualitas data nasional.

Powered By EmbedPress

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top