Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah salah satu jenis Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh Badan Publik secara serta merta (sekaligus/segera) dan tanpa penundaan.
NoJudulDeskripsiFile

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142

© Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2025
Scroll to Top