Informasi Serta Merta adalah salah satu jenis Informasi Publik yang wajib diumumkan oleh Badan Publik secara serta merta (sekaligus/segera) dan tanpa penundaan.
No
Judul
Deskripsi
File
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Jend. Soeharto No.57, Naikoten I, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142