Dokumen ini merupakan regulasi terbaru yang menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin akses pendidikan yang bermutu bagi semua serta memastikan pengelolaan dana operasional sekolah dilakukan secara akuntabel, efektif, efisien, transparan, dan fleksibel.
Poin-poin utama dalam peraturan ini meliputi:
- Ruang Lingkup Dana: Mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS (untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB), serta Dana BOP Kesetaraan.
- Jenis Alokasi: Setiap kategori dana dibagi menjadi dua jenis, yaitu Dana Reguler untuk membiayai operasional rutin, dan Dana Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan yang dinilai berkinerja baik atau memiliki prestasi.
- Persyaratan Penerima: Satuan pendidikan harus memiliki NPSN, terdaftar di Dapodik, serta melakukan pemutakhiran data paling lambat 31 Agustus tahun sebelumnya.
- Komponen Penggunaan: Dana dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan (komponen wajib minimal 10%), administrasi kegiatan, hingga pembayaran honor bagi guru/tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
- Mekanisme Pelaporan: Kepala Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana melalui sistem aplikasi Kementerian secara berkala sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya.
Peraturan ini sekaligus mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan perubahannya) agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan pendidikan saat ini.