Informasi Wajib Berkala

Informasi wajib berkala adalah informasi publik yang harus disediakan dan diumumkan secara rutin oleh badan publik setiap enam bulan sekali atau lebih. Informasi ini mencakup profil badan publik (seperti struktur organisasi, visi, misi, dan kontak), ringkasan program dan kegiatan, ringkasan kinerja, laporan keuangan yang telah diaudit, serta informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan yang dikeluarkan, pengadaan barang dan jasa, dan prosedur layanan atau pengaduan. Tujuannya adalah untuk menjamin keterbukaan dan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.
NoJudulDeskripsiFile
1REKAPAN LHKPN DAN LHKAN DINAS PK__14 APRIL 2025Download
2PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK PROVINSIDownload
3Mengumumkan informasi jumlah dan prosentase yang wajib LHKPN pada website Badan Publik (bukan website KPK)Download
4Mengumumkan program atau kegiatan Badan Publik Tahun 2024 melalui website sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang sekurang-kurangnya memuat nama program/kegiatan, sumber anggaran dan besaran anggaran. Download
5Mengumumkan realisasi program dan anggaran.Download
6Laporan Realisasi Anggaran (LRA)Download
7Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)Download
8Daftar Aset Badan Publik
9NeracaDownload
10Kerangka Acuan Kerja (KAK)Download
11Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
12Rancangan Kontrak;Download
13Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;Download
14Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;Download
15Daftar Kuantitas dan Harga;Download
16Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaanDownload
17Dokumen Penawaran Administratif;Download
18Surat Penawaran PenyediaDownload
19Berita Acara Pengumuman Negosiasi;Download
20Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;Download
Scroll to Top